Hutan rakyat di Kabupaten Gunungkidul bukan sekadar sumber kayu bagi masyarakat, tetapi juga menyimpan nilai ekologis, sosial, dan budaya yang sangat penting. Menyadari hal tersebut, CV Dian Pengusahaan Hutan Rakyat (CV Dipantara) melakukan kajian Identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) sebagai bagian dari komitmen pengelolaan hutan lestari dan pemenuhan standar Forest Stewardship Council (FSC).
Kajian ini merupakan pembaruan dari identifikasi sebelumnya dan dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh nilai penting yang ada di dalam dan sekitar areal hutan rakyat tetap terjaga dan dikelola secara berkelanjutan.
CV Dipantara merupakan unit manajemen hutan rakyat yang beroperasi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga saat ini, CV Dipantara bermitra dengan sekitar 50 kelompok tani hutan rakyat yang tersebar di enam kapanewon, yaitu Nglipar, Karangmojo, Semin, Semanu, Ngawen, dan Gedangsari.
Kajian NKT dilakukan oleh Yayasan Lansekap Nusantara Hijau di seluruh areal kerja tersebut melalui studi pustaka, pemetaan, dan verifikasi lapangan yang mencakup aspek keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, serta sosial dan budaya masyarakat. Kegiatan lapangan dilaksanakan pada periode Desember 2021 hingga Februari 2022, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal.
Berikut adalah link download laporan NKT di areal kerja CV Dipantara
https://drive.google.com/drive/folders/1cdckNUe2dy9-IcB-4nGGdvY0lzyptnt1?usp=drive_link