Alam Lestari, Masyarakat Sejahtera dan Pemerintah Maju dan Berkembang

Focus Grup Discussion (FGD) Persiapan Seminar Nasional Dengan Tema  Desain Tata Kelola Kehutanan  Berbasis Saintek Menuju Folu Net Sink 2030 Menyongsong Masa Depan Kehutanan Seabad Kemerdekaan Indonesia 2045

Persoalan dinamika tutupan hutan dan penggunaan lahan merupakan masalah yang sangat krusial dan sampai saat ini belum dapat ditangani secara mendasar, holistik dan tuntas. Kondisi tutupan hutan Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, berkisar antara 80–82 Juta ha, sedangkan kondisi tutupan hutan di Pulau Jawa dan Sumatra pada tahun 2023 sudah merah. Pulau Jawa menyisakan tutupan hutan sekitar 20,1%, sedangkan Pulau Sumatra sekitar 27,9% dari total luas pulau.

Indonesia bersama-sama dengan masyarakat global, terus berkomitmen untuk mengendalikan dan melakukan stabilisasi suhu bumi antara 1,5o-2,0o Celcius dari tingkat suhu pra-industrialisasi. Komitmen tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Perjanjian Paris dan implementasi komitmen melalui dokumen Updated NDC (Nationally Determined Contribution) masing-masing negara. Perjanjian Paris 2015 ini sudah diratifikasi dengan undang-undang sehingga mengikat seluruh pemerintahan rezim siapapun.

Namun capaian pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), khususnya pada sektor FOLU pada 2021 baru mencapai 487,90 juta ton CO2e, dan pada 2022 sebesar 428,43 juta ton CO2e. Angka ini menunjukkan masih perlu upaya tambahan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK hingga 2030 sebesar 859,49 juta ton CO2e.

Untuk menghadapi tantangan diatas, Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia (Penshutindo) bersama Kementrian Kehutanan RI mengadakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) persiapan seminar nasional dengan tema “Desain Tata Kelola Kehutanan Berbasis Saintek Menuju Folu Net Sink 2030 Menyongsong Masa Depan Kehutanan Seabad Kemerdekaan Indonesia 2045”. Acara FGD dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025 di Ruang Rapat Apkindo Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 9.

Acara di buka oleh Sekjen Kementrian Kehutanan yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Ir. Dida Mighfar Ridha, M.Si. FGD diikuti oleh rimbawan senior, pengamat kehutanan Indonesia, peneliti, praktisi kehutanan serta dari NGO pemerhati lingkungan. Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Haryadi Himawan, Ketua Panitia Seminar/Ketua Dewan Pakar Penshutsindo.

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan sumbangsih teknokrasi kehutanan berbasis saintek kepada Pemerintah Presiden Prabowo, dengan harapan Presiden RI H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo sebagai Prajurit Saptamarga pasti setia melindungi hutan Indonesia sebagai bagian tumpah darah Indonesia, memfasilitasi panggung dialektika ide, gagasan, thesa, antithesa, sinthesa rimbawan praktisi, aktivis, akademisi, dalam rangka mewujudkan keemasan masa depan hutan Indonesia seabad kemerdekaan, Memetakan kekuatan-kekuatan (The Driving Force) penentu masa depan hutan Indonesia, dengan fokus merumuskan kekuatan pembentuk dengan daya ungkit terkuat, yang penajamannya akan dimulai dengan rangkaian FGD Pra-Seminar, Mengkonsolidasikan jajaran rimbawan seluruh Indonesia menjadi gerakan moral rimbawan menyelamatkan masa depan kehutanan Indonesia, untuk menjawab pertanyaan retorik: “Masih adakah makna rimbawan bagi masa depan kehutanan Indonesia?”.

Adapun hasil dari kegiatan FGD yang dilaksanakan selama sehari tersebut diantaranya adalah: Apabila rimbawan masih ingin punya makna dalam masa depan hutan Indonesia seabad kemerdekaan, syarat awal mutlak adalah “KEJUJURAN”. Kejujuran mulai dari berpikir, bersikap dan berperilaku rimbawan. Rimbawan birokrat memegang amanah yang paling berat karena mempunyai kewenangan untuk mengatur sumberdaya. Sementara rimbawan aktifis dan rimbawan veteran harus berani menjadi penyeimbang dalam merancang kebijakan.

Kondisi kehutanan sebagaimana gambar diatas, harus diakui secara jujur sebagai baseline pembangunan skenario kebijakan tata urus kehutanan menyongsong masa depan. Pantangan bagi birokrat rimbawan, tidak memandang data diatas dengan sikap “BAPER”.

Beberapa isu krusial terkait dengan politik kehutanan terkini dalam UU Cipta Kerja sektor kehutanan dan aturan turunannya belum mendapat pendalaman yang tuntas karena diawal FGD sudah didahului penjelasan Dr. Bambang Hendroyono sebagai pelaku sejarah, namun Dr. Budi Riyanto sebagai pakar perancang peraturan perundang-undangan sudah memberikan pencerahan yang memadai sehingga topik ini tetap dilanjutkan dialektikanya dalam seminar.

Persoalan ekses KHDPK khususnya Perhutanan Sosial mendapat ulasan yang lumayan tajam terkait adanya tumpangan politik, ekses deforestasi dan rekomendasi agar diadakan evaluasi. Perhutanan sosial yang filosofinya bagus perlu dikawal sampai membumi. Tutupan hutan pada kawasan hutan tetap yang berubah menjadi pertanian lahan kering dan pertanian lahan kering campur semak serta perkebunan, total mencapai angka sekitar 11 jutaan ha, semestinya harus menjadi objek perhutanan sosial karena sudah diluar kendali kehutanan; Ekosistem kerja birokrasi masih memerlukan pendalaman yang lebih detail, ada isu-isu paternalistic, klan dll.

Narasi masa depan kehutanan seabad kemerdekaan masih dalam taraf pemikiran dan kontemplasi panitia, namun paling tidak hutan harus mampu menangkal ancaman. Item yang menarik bahwasanya hutan alam produksi harus dipertahankan

Panitia ini sudah mampu mencatat puzzle-puzzle penting, yang akan direkontruksikan menjadi Faktor/Kekuatan Penentu Masa Depan Kehutanan 2045. Temuan menarik terkait dengan sawit, batang pohonnya dapat dimanfaatkan menjadi bahan baku industri, termasuk industri kayu lapis, furnitur dan bahan bangunan. Posisi sawit di dalam kawasan hutan.

Topik KPH baru dikaji masih pada tataran permukaan, perlu diagendakan dalam FGD tersendiri setelah seminar, dikaitkan hal mendasar yaitu: “HAK MENGUASAI HUTAN OLEH NEGARA, yang tidak normatif bahasa peraturan perundang-undangan, namun lebih artikulatif membumi sehingga mudah dipahami publik secara luas. Perubahan tutupan hutan di kawasan hutan tetap seluas 11 jutaan ha, merupakan fakta bahwa hak menguasai hutan oleh negara mulai surut.

Sementara itu, Samsul Ulum dari Yayasan Lansekap Nusantara Hijau menyampaikan bahwa kondisi hutan di Jawa sangat memprihatinkan karena sebagian kawasan hutan yang menjadi kawasan perhutanan sosial menjadi areal pertanian jagung yang tidak memiliki fungsi ekologis sehingga bencana alam menjadi rutinitas di Jawa. Samsul juga menyoroti tentang kawasan KHDPK yang berada di areal gunung-gunung di Jawa, dimana saat ini, pengelolaanya berada dalam status quo, karena tidak tahu siapa pengelola kawasan tersebut. Samsul mengusulkan agar kawasan KHDPK di kawasan gunung-gunung yang ada di Jawa agar dapat ditingkatkan statusnya menjadi Taman Nasional atau Taman Hutan Raya (Tahura), karena kawasan hutan tersebut memiliki peran penting sebagai daerah tangkapan air dan pengendali bencana alam.

Leave a Comment

BERITA

ARTIKEL