Konversi hutan alam atau tanaman menjadi kawasan diluar fungsi hutan saat ini telah menjadi issue penting sebagai salah satu penyebab terjadinya pemanasan global. Proses perubahan fungsi kawasan hutan biasanya diawali dengan proses perusakan hutan yang terjadi di hutan produksi. Rusaknya kawasan hutan tersebut dijadikan alasan untuk melegalkan proses konversi suatu kawasan hutan. Salah satu upaya untuk melindungi kawasan hutan dari proses konversi kawasan adalah dengan penetapan suatu kawasan hutan produksi menjadi hutan lindung.
Menurut UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan fungsinya hutan dibagi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Dalam kawasan hutan produksi terdapat hutan alam produksi dan hutan tanaman. Hutan tanaman adalah kawasan hutan yang berisi tegakan monokultur, dimana proses regenerasi tanamannya dilakukan dengan kegiatan penanaman oleh pengelolanya.
Pada suatu kawasan hutan tanaman dimana kondisi asli dari hutannya adalah berupa tanaman monokultur, pengelolaan hutan akan membuat suatu kawasan hutan lindung sering terjadi suatu kesulitan dalam hal penetapan kawasannya. Masalah yang sering menjadikan suatu hambatan dalam penetapan hutan lindung adalah ketika areal konsesi hutan tanaman sudah tidak ada lagi kawasan hutan yang bervegetasi alami. Hal tersebut dikarenakan masih ada persepsi yang mengatakan bahwa kawasan lindung harus berupa kawasan yang berisi tanaman rimba campur. Sebenarnya nilai penting dari suatu kawasan hutan tidak dapat dilihat dari sisi vegetasinya saja, namun juga perlu dilihat dari fungsi-fungsi pokok hutan lainnya.
Pengertian Hutan lindung menurut UU No. 41 tentang Kehutanan adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Melihat dari pengertian diatas, sebenarnya dalam tahap awal penetapan kawasan perlindungan di hutan tanaman tidak hanya dengan melihat kondisi keragaman vegetasinya. Proses penetapan kawasan lindung dalam hutan tanaman harus dengan pertimbangan dan metode yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pembuatan kawasan lindung di hutan tanaman dengan cara penggantian tegakan yang ada saat ini dengan jenis lokal secara langsung merupakan cara yang sangat tidak tepat. Penggantian jenis vegetasi yang ada secara langsung merupakan tindakan yang sangat beresiko terhadap kondisi lingkungan sekitar. Hal ini dikarenakan perubahan kondisi kawasan secara mendadak akan menghilangkan habitat satwa yang telah ada, ancaman banjir, kekeringan, tanah longsor, erosi dan sedimentasi. Sehingga pembuatan kawasan lindung dengan cara clear cutting tegakan asli merupakan proses yang sangat membahayakan kestabilan kondisi lingkungan sekitarnya.
Penetapan kawasan lindung dapat dilakukan secara langsung apabila di dalam kawasan hutan tanaman terdapat kawasan lindung yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sungai, danau, curam, pinggir laut dan mata air. Apabila di hutan tanam berbatasan secara langsung dengan CA/SW/TN maka pengelola hutan dapat membuat kawasan buffer zone dari kawasan lindung tersebut. Kawasan buffer zone tersebut merupakan kawasan yang menjadi hutan lindung dari unit manajemen hutan tanaman. Pada kawasan ini, merupakan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan pelestarian biodiversity. Hal tersebut juga berlaku untuk kawasan di sepanjang sungai, danau, kemiringan curam, pinggir laut, dan sekitar mata air, namun fungsi kawasannya adalah sebagai kawasan perlindungan fungsi hidrologis, pengendali, banjir, erosi dan sedimentasi.
Tahapan penetapan kawasan lindung yang paling bagus adalah dengan menggunakan metode management biodiversity. Dalam management biodiversity, pengelolaan hutan harus melakukan survey pada setiap perwakilan tipe vegetasi dan perbedaan elevasi yang ada di kawasan hutannya. Survey biodiversity dilakukan untuk menghasilkan data keanekaragaman flora dan fauna yang ada pada kawasan konsesi hutan. Hasil dari survey biodiversity harus dapat memetakan pola penyebaran satwa liar yang ada di dalam kawasan hutan, karena hal ini yang akan dijadikan sebagai dasar utama dalam proses penetapan kawasan lindung. Dikarenakan pada hutan tanaman kondisi dominan vegetasi berupa tegakan homogen, maka dalam penetapan kawasan lindung harus memperhatikan keberadaan dari jenis satwa yang ditemukan pada saat survey biodiversity. Kawasan yang bisa dijadikan sebagai hutan lindung adalah kawasan yang menjadi habitat satwa RTE.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan kawasan lindung yang bagus adalah dengan memperhatikan aspek-aspek luas, bentuk, gradient ekosistem, koridor, keterwakilan, dan penggunaan lahan dekat dengan area konservasi. Umumnya semakin luas wilayah hutan lindung semakin baik fungsi kawasan tersebut dapat terpenuhi. Areal yang luas akan mendukung banyak kehidupan spesies dan populasi yang lebih besar spesies secara individu. Bentuk kawasan hutan lindung yang bagus adalah berbentuk cenderung bulat dari pada panjang dan kurus. Hal tersebut dikarenakan efek tepi (Edge effect) dapat diminimalkan apabila bentuk hutan lindung adalah bulat. Jika memungkinkan gradient ekosistem terwakili dalam satu kawasan hutan lindung. Beberapa spesies tergantung pada beberapa formasi hutan pada ketinggian yang berbeda atau jenis tanah yang berbeda. Pemeliharaan gradient yang lengkap dari sungai/pantai ke puncak gunung adalah sebagai contoh kawasan lindung yang akan memelihara fungsi-fungsi kawasan hutan. Penggunaan lahan dekat dengan area konservasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas zona konservasi. Hal tersebut akan lebih baik bila kawasan hutan lindung memiliki batas penyangga. Penggundulan dan kerusakan hutan sekitar wilayah konservasi akan memiliki dampak kedalam wilayah konservasi. Menghubungkan kawasan konservasi dengan koridor terhadap hutan yang tidak terganggu merupakan salah satu bentuk penetapan kawasan hutan lindung yang bagus. Hal ini karena akan memungkinkan pergerakan dan penyebaran spesies keseluruh konsesi hutan. Selain itu, kawasan hutan lindung yang bagus adalah yang memiliki keterwakilan terhadap semua formasi hutan yang ada di wilayah konsesi hutan yang bersangkutan.

Kondisi kawasan lindung yang bagus adalah kawasan yang memiliki keanekaragaman jenis flora dan fauna yang tinggi. Namun dalam pengelolaan kawasan lindung di hutan tanaman yang memiliki tingkat keanekaragaman vegetasi yang kecil, pengelola tidak perlu melakukan penggantian semua tanaman yang ada dengan tanaman jenis rimba campur. Apabila tanaman yang telah ada dihilangkan maka akan menghilangkan habitat satwa dan merusak fungsi ekologis kawasan yang telah ada. Hal tersebut justru bertolak belakang dengan dasar penetapan kawasan lindung yang berdasarkan dari keberadaan satwa RTE.
Setiap kawasan hutan homogen atau hutan dalam kondisi kritis memiliki kemampuan untuk melakukan proses suksesi alami menjadi kawasan hutan alam. Proses regenerasi alami hanya dapat terjadi apabila dalam kawasan tersebut tidak mendapat gangguan dari masyarakat. Proses regenerasi alami memerlukan waktu yang lama untuk dapat mencapai klimaks kawasan. Contoh kawasan hutan tanaman yang berhasil mengalami proses suksesi alami menjadi hutan alam kembali adalah Cagar Alam Pagerwunung di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. CA Pagerwunung merupakan kawasan hutan konservasi yang pengelolaannya di bawah BKSDA Jawa tengah. Kawasan hutan di CA Pagerwunung sebelumnya merupakan hutan tanaman jati yang dibiarkan mengalami proses suksesi sendiri. Proses suksesi hutan di CA Pagerwunung berlangsung selama lebih dari 100 tahun. Suksesi mengalami keberhasilan karena kawasan hutan ini tertutup untuk masyarakat dan adanya bantuan dari satwaliar dalam proses penyebaran jenis-jenis vegetasi lokal. Kondisi tegakan di CA pagerwunung saat ini bisa dilihat dari foto yang ada diatas tulisan ini.
Selain itu, contoh nyata proses suksesi alami yang dapat dilihat adalah pada kawasan hutan di daerah puncak gunung. Pada saat gunung berapi meletus, semua vegetasi yang ada dibawahnya akan mati karena pengaruh letusan gunung tersebut. Namun secara bertahap dan waktu yang panjang, vegetasi hutan dalam kawasan gunung tersebut akan mengalami proses suksesi untuk menjadi kawasan hutan alami kembali. Proses suksesi pada kawasan gunung bisa berjalan dengan baik karena kondisi lapangan yang sulit untuk dimasuki oleh manusia. Bantuan satwaliar dalam proses suksesi kawasan hutan sangat besar manfaatnya. Proses terbentuknya kawasn hutan kembali pada kawasan gunung yang baru meletus terjadi secara alami tanpa adanya bantuan dari manusia.
Untuk mempercepat proses suksesi kawasan perlu adanya usaha rekayasa habitat. Dalam kegiatan rekayasa habitat, proses suksesi kawasan dilakukan dengan campur tangan pengelola hutan. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses suksesi kawasan lindung adalah dengan melakukan pengkayaan jenis vegetasi dengan jenis rimba campur dan vegetasi sumber pakan satwa. Selain itu pengelola hutan harus dapat menjaga keamanan kawasan hutan dari berbagai sumber bahaya yang dapat mengancam proses suksesi kawasan. Keterlibatan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung sangat berpengaruh terhadap kesuksesan pengelolaan kawasan tersebut. (SU)Â
Samsul Ulum
Biodiversity, HCV, and HCS Advisor
Yayasan Lansekap Nusantara Hijau
Panjang umur hal-hal baik